Labusel, Gatra.com - Tim penyidik Polsek Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) masih melakukan pendalaman keterlibatan sejumlah pihak terkait penangkapan SS alias Muneng, pria berusia 46 tahun warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aekbatu, karena mengedarkan ganja sebesar 500 gram sepanjang dua pekan.
Selain SS, penyidik juga menahan rekannya Wah (34) yang merupakan anggota jaringan narkoba Tanjung Balai.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, mengatakan dari kedua tersangka, disita barang-bukti 3 plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 gram, kaca pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 gram dan 1,58 gram.
Setelah dilakukan pengembakan, penyidik menangkap T alias Toncel (49) dan OPS alias Patar (39) berikut barang bukti dua plastik klip berisi narkotika sabu berat 3,3 gram dan dua buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 gram dan enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 gram.
Kapolres menyebut Muneng sudah masuk target sejak beberapa waktu lalu, meski aksinya berhasil lolos.
"Muneng adalah jaringan Tanjung Balai. Dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 gram setiap dua minggu sekali," katanya, Selasa (21/9).
Pada Selasa pagi, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, kembali menggagalkan peredaran terkait narkotika sejenis daun ganja sebanyak 25.100 gram atau sekitar 25 kilogram dengan tersangka Suw (39) dan Yud (35) warga jalan Siringo Ringo Rantauprapat.