Jakarta, Gatra.com – Secara berkesinambungan, Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan pabean yang berlaku melalui gelaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah. Kali ini sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Banyuwangi, Sulbagsel, Jambi, Tanjung Perak dan Ketapang.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi aturan kepabeanan tersebut, melalui sosialisasi ini Bea Cukai ingin meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean sehingga nantinya dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan.
Firman menjelaskan Bea Cukai mengemas sosialisasi pabean dengan berbagai cara, salah satunya lewat talkshow radio seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi yang bekerja sama dengan stasiun radio Fajar 107.FM. Talkshow yang diadakan pada Kamis (16/01) ini mengangkat tema ekspor dan impor. Bea Cukai Banyuwangi memiliki fokus untuk meningkatkan ekspor dan berperan dalam mengusahakan adanya rute sarana pengangkut laut melalui Pelabuhan Tanjungwangi.
“Banyuwangi akan mendapat banyak manfaat ketika produk asli daerahnya dapat diekspor secara langsung melalui pelabuhan di daerah sendiri, tidak melalui pelabuhan di Surabaya atau Bali. Hal ini akan berdampak secara tidak langsung bagi Banyuwangi untuk dikenal sebagai daerah penghasil komoditas ekspor tertentu sehingga dapat menarik buyer dari luar negeri,” tambah Firman.
Sosialisasi aturan pabean lewat talkshow radio juga digalakkan oleh Bea Cukai Sulbagsel yang mengudara bersama Venus FM di segmen Halo Makassar dengan memberikan informasi kepada masyarakat seputar tugas pokok dan fungsi Beacukai, modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai serta perkembangan transformasi Bea Cukai. Sama halnya dengan Bea Cukai Jambi yang juga menyampaikan tema tentang modus penipuan sekaligus membahas tentang IMEI bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi.
“Dengan paparan informasi pengenalan ciri dan modus penipuan, serta mekanisme pengaduan diharapkan akan menyadarkan masyarakat bahwa Bea Cukai saat ini sudah jauh lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel, sehingga masyarakat dan pemerintah akan bergerak bersama, dengan frekuensi dan ritme yang sama, guna mewujudkan masyarakat yang cerdas dan cemerlang serta bisa diajak untuk bersinergi dalam usaha memajukan Indonesia,” harap Firman.
Tak hanya lewat talkshow radio, kata Firman, aturan kepabeanan juga disampaikan lewat pemaparan materi secara daring. Pada kesempatan ini Bea Cukai Tanjung Perak menggelar sosialisasi voluntary declaration dan voluntary payment sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-201/PMK.04/2020.
“Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini dapat menyamakan pemahaman jajaran pegawai Bea Cukai Tanjung Perak dan para pengguna jasa sehingga dapat mencegah timbulnya kekeliruan dalam proses kepabeanan yang dilaksanakan,” tambahnya.
Selain itu, Firman menyebutkan cara lain yang ditempuh Bea Cukai dalam mensosialisasikan ketentuan pabean adalah dengan mengadakan sosialisasi secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam hal ini, Bea Cukai Ketapang mengadakan kegiatan sosialisasi pelayanan ekspor dan penandatanganan pakta integritas yang dihadiri oleh para pengguna jasa. “Bea Cukai Ketapang berkomitmen untuk mengikuti dinamika perubahan proses bisnis pengguna jasa di wilayah pengawasannya dan memanfaatkan teknologi di bidang pelayanan kepabeanan,” pungkasnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI