Jakarta, Gatra.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Anies diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoory Corneles selaku mantan Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).
"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan dan sebagai warga negara yamg ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik maka saya datang memenuhi panggilan tersebut," kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9).
Anies berharap nantinya keternagan yang ia berikan akan bisa membantu tugas KPK didalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. "Jadi saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK," imbuh Anies.
Selain Anies Baswedan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Selain Yoory yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Kemudian tersangka Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar akibat kasus tersebut.