Yogyakarta, Gatra.com - Sebanyak 58 lembaga pro-demokrasi Yogyakarta dan Indonesia mendukung LBH Yogyakarta dan YLBHI melawan teror bom molotov yang terjadi pada Sabtu dini hari, 18 September 2021.
Jaringan masyarakat sipil mendesak Kepolisian RI menuntaskan kasus tersebut sebagai indikator keseriusan proses hukum hingga tingkat pengadilan.
Hal itu disampaikan 58 lembaga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY).
"Dukungan terhadap LBH terus mengalir. Teror itu tidak akan menyurutkan solidaritas bersama melawan kekerasan," ujar juru bicara ARDY Himawan Kurniadi, Selasa (21/9).
Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu (18/9) dilempari bom molotov antara pukul 01.00 - 05.00 WIB. LBH Yogyakarta menduga serangan ini terkait pembelaan terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani.
"Serangan terhadap LBH Yogyakarta merupakan tindakan inkonstitusional dan teror ke semua pejuang prodemokrasi di Yogyakarta dan Indonesia," demikian pernyataan ARDY.
Menurutnya, teror bom molotov menjadi modus serangan ke kantor lembaga prodemokrasi dan pengaduan publik.
"Kami mendesak polisi bersikap profesional karena serangan serupa tidak pernah terungkap. Pada 19 Oktober 2019 dini hari, terjadi serangan bom molotov ke Kantor LBH Medan. Ironinya hingga 2 tahun ini polisi gagal usut tuntas," ujarnya.
Bukan hanya itu. Pada 9 Juli 2017, kantor lembaga publik di DIY yaitu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dilempari batu. "Hingga 4 tahun lebih polisi juga gagal usut tuntas," kata Himawan.
Masalahnya, menurut ARDY, penyelesaian kasus serupa berbeda dan tidak adil. "Kami mencatat polisi berprestasi mengungkap kasus bom molotov ke kantor partai penguasa. Hanya dalam hitungan kurang dari 1 bulan, polisi mampu menangkap pelaku," katanya.
ARDY menyatakan, penangkapan pelaku itu terlihat melalui konferensi pers Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kasus Bom Molotov di Kantor PAC PDI-P Cileungsi.
Untuk itu, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mengecam keras teror terhadap LBH Yogyakarta dan mendukung perjuangan LBH Yogyakarta.
"Polisi harus memproses hukum pelaku dan aktor intelektual hingga pengadilan. Kemauan polisi mengungkap menjadi cermin polisi reformis dan profesional, bukan polisi yang partisan pada kekuasaan," ujar Himawan.
ARDY pun mendesak Kepala Polresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro dan Kepala Polda DIY Irjen Pol Asep Suhendar agar serius menuntaskan kasus ini.
"Ketidakmauan polisi membongkar dan mengusut tuntas teror terhadap lembaga prodemokrasi bisa menjadi pola bagi pihak peneror yang anti-demokrasi terus mengulangi tindakan pengecutnya karena mereka paham polisi tak bakal mengungkap tuntas," katanya.
Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terdiri atas 58 lembaga antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Indonesian Court Monitoring (ICM), LBH Muhammadiyah DIY, dan Jaringan GUSDURian.