Batanghari, Gatra.com - Inspektur Daerah Batanghari, Jambi, Mukhlis merasa lega usai Bendahara Desa Awin, Kecamatan Pemayung, Sowi menyetor penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2020, kegiatan pembangunan sumur bor sebanyak 20 unit.
"Batas LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] Inspektorat Batanghari tanggal 29 September 2021. Sowi hari ini sudah melunasi dugaan penyelewengan DD Awin tahun 2020 sebesar Rp351 juta," ucapnya dikonfirmasi Gatra.com, Senin (20/9).
Uang ratusan juta itu selanjutnya akan disetor ke Kas Desa Awin. Sedangkan pajak sebesar Rp 44 juta akan disetor ke Kas Negara. Menurut dia pelunasan setoran penyelewengan DD Awin berasal dari uang hasil penjualan harta Sowi.
"Sowi menjual harta berupa tanah bersertifikat guna pengembalian uang DD. Itu urusan dia, terpenting kewajiban terhadap negara sudah selesai," katanya saat berada di Gedung DPRD Batanghari.
Aparatur Desa Awin rupanya dua kali terlibat masalah penyelewengan DD. DD Awin tahun 2019 juga bermasalah. Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Batanghari penyelewengan DD sebesar Rp 291 juta. "Sebenarnya pelajaran efek jera sudah banyak dilakukan Inspektorat Batanghari. Seperti kasus Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam," ucapnya.
Temuan penyelewengan DD oleh Inspektorat Batanghari selama 2020 mencapai Rp 1,8 miliar untuk seluruh desa. Rata-rata penyelewengan DD, kata Muhklis, terjadi akibat perangkat desa bermain dengan anggaran.
"Contohnya Desa Kembang Tanjung, Desa Padang Kelapo. Bahkan perangkat Desa Padang Kelapo kini menjalani hukuman, begitu pun perangkat Desa Kembang Tanjung," ujarnya.
Inspektorat Batanghari melakukan pengawasan DD empat kali selama satu tahun anggaran. Mulai evaluasi DD triwulan I, triwulan II, triwulan III dan triwulan IV barulah Inspektorat beraksi melakukan pemeriksaan fisik.
"Ini sudah pengawasan melekat, empat kali pengawasan satu tahun. Aparatur desa harus memperhatikan hal-hal seperti itu, jangan lagi menyelewengkan dana desa," katanya.
Potensi penyelewengan oleh aparatur nakal desa paling banyak pada kegiatan fisik. Kalau alokasi dana desa [ADD] tak ada yang berminat menyelewengkan. Masalahnya ADD digunakan untuk pembayaran honor.