Blora, Gatra.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menggeledah kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM yang berada di Jalan Raya Blora-Rembang, Senin (20/9). Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pasar Induk Cepu yang sedang ditangani Kejari Blora.
"Melakukan penggeledahan guna mencari dokumen yang berhubungan dengan perkara yang sedang kita tangani terkait dengan Pasar Cepu," ungkap Kasie Intel Kejari Blora, Muhammad Adung, kepada wartawan.
Adung mengatakan, dalam penggeledahan ini, tim membawa satu boks dokumen dari salah satu ruangan. Ia berharap dokumen ini bisa menambah data untuk menggali kasus dugaan Pungli tersebut.
"Satu boks yang kita bawa. Dokumen-dokumen yang bisa dikaitkan dengan perkara yang sedang kita tangani. Untuk memperbanyak data kita untuk proses penyidikan," katanya.
Dalam kasus ini, kata Adung, Kejari Blora telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Sarmidi Kabid Pasar Warso; dan Mantan Kepala Pasar Cepu, Supaat. Meski telah ditetapkan tersangka, namun ketiganya belum dilakukan penahanan.
"Kita berdasarkan KUHAP dulu deh, ada penggeledahan, penyitaan nanti kita lalui proses yang ada di KUHAP. Yang pasti kita sekarang lebih fokus ke pendalaman dan yang lebih intinya," kata dia.
Dari pengamatan di lokasi, penggelahan dilakukan oleh sebanyak 8 petugas berompi Kejaksaan Negeri. Penggeledahan dilakukan di salah satu ruangan.
"Kita ada 8 orang. Dimulai pukul 09.30-11.30 WIB. Satu ruangan saja enggak banyak," ujar Adung.