Home Hukum Datangi Inspektorat, Warga Tanyakan Hasil Audit Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Datangi Inspektorat, Warga Tanyakan Hasil Audit Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Purworejo, Gatra.com – Kesadaran masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa atau keuangan desa makin meningkat. Akan tetapi ketika dilaporkan ke pihak berwajib, kadang ada berbagai macam kendala yang menyebabkan laporan tak segera berlanjut.

Seperti yang dialami oleh oleh warga Desa Kemiri Kidul, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sudah setahun lebih mereka berjuang agar dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran (TA) 2016–2020 segera ditangani. Sekitar 36 perwakilan warga, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk menanyakan sejauh mana audit yang dilakukan.

"Kami datang, kemari karena tidak pernah ada jawaban yang jelas mengenai kapan selesai penghitungan dugaan penyalahgunaan DD periode jabatan Pak W. Semua proses komunikais berjenjang sudah kami lakukan," kata Fajar Nugroho Trisuni, juru bicara warga saat audiensi di Aula Inspektorat, Senin (20/9).

Warga, lanjut Fajar, hanya ingin ada kepastian tentang waktu penghitungan kerugian akibat dugaan penyimpangan dana desa. Ditemui usai audiensi, Fajar menjelaskan bahwa banyak sekali dugaan penyimpangan yang terjadi saat Kades W menjabat. Saat ini, W telah bekerja kembali sebagai ASN di Kecamatan Kemiri.

"Semua data sudah kami serahkan ke Inspektorat, saya enggak hafal. Beberapa yang saya ingat ada pembelian mesin molen yang dianggarkan untuk 2 mesin, tetapi belinya 1. Lalu ada rencana pembangunan jalan TA 2018 tapi baru dibangun TA 2019 dengan anggaran baru. Lalu irigasi sepanjang 960 meter hanya dibangun 125 meter, masih banyak lainnya," ujar Fajar, warga Desa Kemiri Kidul ini.

Namun Fajar dan warga lainnya mengaku puas dengan audiensi ini karena pihak Inspektorat yang diwakili Irban 2 Yuli Dwi Praptanto dan Irban 3 Heru Sasongko menjanjikan 14 hari lagi akan ada hasil.

Sedangkan pihak Inpektorat melalui Inspektorat Pembantu II Yuli Dwi Praptanto menjelaskan bahwa yang bisa menilai atau mengaudit pemyimpangan fisik adalah Dinas PUPR. "Sampai hari ini hasilnya belum bisa disampaikan. Kami belum mendapat data dari PU.

2899