Jakarta, Gatra.com – Pelatih Bisbol asal Australia, Zenon Winters, meminta Perserikatan Organisasi Bisbol dan Sofbol Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) menaati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Zenon Winters melalui kuasa hukumnya, Ferry Azwan, pada Senin (20/9), menyampaikan, pihaknya meminta Perbasasi membayar ganti rugi wanprestasi atau ingkar janji sebesar Rp5,7 miliar sebagaimana putusan PT Jakarta.
Menurut Ferry, pihaknya meminta Perbasasi untuk membayarkan uang sejumlah Rp5,7 miliar karena PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan kliennya pada Jumat (17/9/2021).
"Dengan telah dikabulkannya gugatan ini, sebagai kuasa hukum, saya sangat berharap PB Perbasasi segera memenuhi kewajibannya dengan membayarkan hak wanprestasi Zenon Winters sebesar Rp5,7 miliar," ujarnya.
Ferry menyampaikan, perkara Zonon versus PB Perbasasi ini telah menarik perhatian publik, termasuk pihak Pemerintah Australia, sehingga termohon diharapkan melaksanakan putusan pengadilan tersebut, yakni menunaikan kewajiban kepada pemohon.
"Menurut saya, demi kebaikan bersama terlebih masalah ini juga menyangkut nama baik Indonesia di mata dunia. PB Perbasasi harus segera menaati putusan ini," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Artha Theresia dalam amar putusannya mengabulkan gugatan pembanding sebelumnya disebut penggugat untuk sebagian.
"Menyatakan terbanding semula tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji," demikian amar majelis hakim dikutip dari direktori putusan PT Jakarta.
Dalam perkara ini, majelis hakim mengadili sendiri. Majelis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 358/Pdt.G/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Desember 2020 yang dimohonkan banding.
Perkara ini berawal saat PB Perbasasi mengontrak Winters untuk melatih tim Indonesia sejak 30 Oktober 2017 hingga 2019. Jabatan Winters adalah Direktur Performa Tinggi Federasi atau pelatih.
Selama kontrak berlangsung, dalam kurun waktu 2 tahun, pihak tergugat tidak memberikan tunjangan dan remunerasi kepada Winters. Padahal, hal tersebut diatur di dalam kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.
Selanjutnya, Winters menyampaikan somasi kepada Perbasasi dan Kemenpora soal kewajiban yang belum ditunaikan. Namun somasi tersebut tidak digubris sehingga persoalan ini dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan Jaksel. Hasilnya juga belum memuaskan.
Winters pun kemudian menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun putusannya tidak sesuai yang diharapkan. Majelis hakim menolak gugatan Winters pada 17 Desember 2020.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Winters lantas mengajukan upaya hukum banding ke PT DKI Jakarta. Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Winters dan membatalkan putusan PN Jakpus.