Home Hukum Parah! Alat Rapid Test Bantuan Malah Dijual Oleh Kadinkes

Parah! Alat Rapid Test Bantuan Malah Dijual Oleh Kadinkes

Pekanbaru, Gatra.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dr Misri Hasanto (52), langsung ditahan pada Jumat (17/9) karena terbukti menjual rapid test antigen bantuan pemerintah. Atas perbuatannya itu dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
 
"Jumat kemarin yang bersangkutan sudah ditahan. Dia diduga menjual 3.000 alat rapid test antigen bantuan. Per alat di jual Rp150 ribu," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (20/9).
 
Agung menjelaskan, perbuatan Misri diketahui setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa alat rapid tes bantuan kantor KKP Kelas II untuk masyarakat diperjualbelikan tersangka.
 
"Seharusnya rapid tes ini gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka seharga Rp150 ribu per alat. Bahkan ada yang harganya lebih dari itu," kata dia.
 
Agar tidak dicurigai, tersangka menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Hal ini dilakukan mulai September 2020 lalu. "Penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain," kata dia.
 
633