Jakarta, Gatra.com - Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang menewaskan puluhan orang. Ketiganya merupakan petugas Lapas tersebut.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa tersangka berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka di dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (20/09).
"Akhirnya penyidik tadi pagi melaksanakan gelar perkara yang di dalam gelar perkara itu ditetapkan 3 orang (sebagai tersangka)," ucap Tubagus dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Polda Metro Jaya pada Senin (20/09).
Tubagus berujar, ketiga petugas Lapas ini ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur Pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti. Objek dari pasal ini adalah akibat materil yang ditimbulkan, yakni meninggal dunianya seseorang.
Menurutnya Tubagus, terdapat 3 alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen dan surat, juga nantinya keterangan tersangka.
Tubagus menyebutkan , Pasal 359 KUHP adalah adanya dugaan kealpaan. "(Pasal) 359 meninggalnya seseorang itu disebabkan karena diduga adanya kealpaan," tutur Tubagus.
Tubagus tidak menjelaskan bentuk kealpaannya karena menurutnya materi dari penyidikan. Adapun yang ia sebutkan adalah petugas Lapas tersebut bertugas di malam kejadian berlangsung dan di posisi di mana kebakaran terjadi.
Mengutip keteragan tertulis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima Gatra pada Rabu (08/09), kebakaran ini terjadi di Blok C 2 pada pukul 01.50 WIB.
"Di blok hunian Chandiri 2 (Blok C 2) pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.50 WIB," mengutip keterangan tertulis dari Ditjenpas pada Rabu (08/09).