Home Hukum Polemik Pencabutan Surat Kuasa, Sidang Yahya Waloni Ditunda

Polemik Pencabutan Surat Kuasa, Sidang Yahya Waloni Ditunda

Jakarta, Gatra.com- Sidang Praperadilan atas tersangka kasus penistaan agama, Yahya Waloni ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/9) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang ditunda lantaran tim kuasa hukum Yahya yang dipimpin Abdullah Alkatiri meminta hakim mendatangkan kliennya ke PN Jaksel. Hal tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi simpang siur pencabutan surat kuasa kepada Ikatan Advokat Muslim Indonesia dari Yahya.

"Tolong untuk persidangan ini tidak berpanjang-panjang lagi. Sidang berikutnya ditunda seminggu, kami panggil termohon dan Yahya Waloni. Seandainya ada yang keberatan, silakan tulis dalam kesimpulan," kata Hakim PN Jaksel Anry Widyo Laksono, Senin (20/9).

Menanggapi hal tersebut, koordinator Advokat Muslim Indonesia, Abdulllah Alkatiri mengatakan masih merupakan pengacara Yahya. Abdullah melihat sejumlah keanehan dalam pencabutan surat kuasa.

Salah satu kejanggalan, menurut Abdullah yakni surat pencabutan yang diberikan kepada pihaknya hanya berupa fotokopi. Padahal, seharusnya Abdullah menerima surat yang asli.

"Surat [pencabutan kuasa] itu [hanya] fotokopi. Biasanya kan kalau dicabut itu aslinya yang diberikan. Dan yang menarik pertama-tama itu yang dicabut dari 30 lawyer hanya saya, sebagai koordinator. Jadi disebut nama saya pribadi. Setelah saya konfirmasikan, akhirnya berapa saat setelah itu, diberikan untuk semuanya dicabut," ujar Abdullah.

330