Home Gaya Hidup Meski Level PPKM Turun, Polisi Belum Terbitkan Izin Keramaian

Meski Level PPKM Turun, Polisi Belum Terbitkan Izin Keramaian

Karanganyar, Gatra.com - Polres Karanganyar Jateng memastikan belum menerbitkan izin keramaian meski level PPKM sudah turun. Alasannya, event tersebut dikhawatirkan memicu kerumunan oleh masayarakat abai protokol kesehatan (prokes).

Adapun izin keramaian biasanya diajukan oleh panitia penyelenggaraan konser musik, pengajian akbar dan olahraga luar ruang.

Kapolres Karanganyar AKBM M Syafi Maulla mengatakan hal itu usai memimpin gelar pasukan operasi lilin candi di mapolres Karanganyar, Senin (20/9).

"Pertunjukan hiburan yang mendatangkan penonton dalam jumlah besar, berkerumun, dan lainnya, belum boleh. Masih PPKM. Terkait hajatan, sudah diatur pemerintah daerah. Silakan patuhi segala hal yang tertera di dalamnya," kata Kapolres kepada wartawan.

Sejauh ini pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Mendagri, instruksi gubernur sampai bupati dan juga regulasi khusus penyelenggaraan hajatan. Aturan di dalamnya mengatur situasi agar tetap aman dari penularan Covid-19. Meliputi jumlah maksimal tamu hajatan, cara menyuguhkan makanan dan hiburan.

"Polisi tetap akan mengawasi penyelenggaraan hajatan," katanya.

Sementara itu operasi patuh Candi di Kabupaten Karanganyar akan berlansung 20 September-3 Oktober 2021. Dalam operasi lalu lintas ini, Satlantas Polres Karanganyar lebih mengedepankan upaya edukatif dan persuasif alih-alih menjatuhkan sanksi tilang.  

"Operasi ini tanpa penindakan, karena kami menyadari di era pandemi ini kami tidak ingin menambah beban pada masyarakat. Namun imbangannya masyarakat juga jangan seenaknya dan tetap mematuhi rambu demi keselamatan bersama," kata Kapolres AKBP Syafi Maula.

Namun demikian jika petugas mendapati pengendara memakai sepeda motor berknalpot brong, petugas tetap memberi tindakan tegas. Sepeda motornya akan disita namun bisa diambil lagi setelah spesifikasinya dikembalikan ke semula. Para orang tua dan guru juga dipanggil untuk menyaksikan proses penindakan sekaligus menasehati anaknya agar berperilaku lebih taat bherkendara. 

 
 
1889