Gunungsari, Gatra.com - Jajaran Polsek Gunungsari Sari melalui Unit Reskrimnya melakukan penangkapan tersangka kasus Pencurian Meteran Air PTAM Giri Menang yang terjadi (07/09/2021) lalu di Wilayah BTN Citra Persada Medas Kecamatan Gunungsari.
Polsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha, SH dalam Konferensi Pers yang di gelar di Polsek Gunungsari Jum'at (17/09) menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian meteran air PTAM yang terjadi di Wilayah Gunungsari ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas kehilangan meteran tersebut.
Atas laporan yang diterimanya, jajaran Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi guna mengumpulkan informasi dari saksi ataupun korban. Berdasarkan keterangan yang didapat serta rekaman CCTV, jajaran Polsek Gunungsari melalui Unit Reskrim memburu tersangka sesuai ciri-ciri yang telah di kantongi.
"Dari rekaman CCTV kami berkomunikasi dengan pihak PTAM Giri Menang, ternyata tersangka ini mantan karyawan PTAM yang telah di berhentikan secara tidak hormat," ujarnya.
Adapun identitas tersangka CF, pria 46 tahun asal Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan Kota Mataram ini ditangkap di kediamannya, tanpa perlawanan. Menurut keterangan, tersangka telah melakukan pencurian meteran air ini di 30 tempat, dengan modus berpura-pura sebagai petugas PTAM untuk mencabut meteran air dan kebanyakan dilakukan pada rumah yang tidak atau belum di tempati.
"Tersangka ini telah melakukan pencurian meteran air sebanyak 30 kali, modusnya sebagai petugas PTAM yang sedang melakukan pengecekan ataupun pencabutan, dan baru kali ini ada korban yang melapor, sehingga kami melakukan koordinasi dengan pihak PTAM Giri Menang untuk melakukan tindak lanjut," ungkap Kapolsek.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka SF, Polisi berhasil mengamankan dua buah Meteran Air, dua buah kunci pipa yang digunakan untuk membuka meteran, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi, serta 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio. Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunungsari guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk proses lebih lanjut tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.