Home Hukum KSP Terima Ribuan Aduan Terkait Konflik Agraria

KSP Terima Ribuan Aduan Terkait Konflik Agraria

Jakarta, Gatra.com– Kantor Staf Presiden (KSP) mencatat, terdapat 1191 aduan kasus terkait konflik agraria yang masuk ke Istana per Juli 2021. Saat ini, KSP mengembangkan dashboard konflik untuk pengelolaan yang lebih terdigitalisasi dan terintegrasi.

Ribuan aduan tersebut meliputi 349 kasus perkebunan swasta, 357 kasus aset negara (229 PTPN dan 128 Perhutani), serta 251 kasus kehutanan. Kemudian, 54 kasus infrastruktur, 32 kasus aset TNI/Polri, 21 kasus transmigrasi, dan 127 kasus lainnya (privat).

“Pada 2021, kami menetapkan 137 lokasi sebagai prioritas karena kami ingin membuat suatu tipologi yang bisa diselesaikan dengan pendekatan kebijakan dan model kerja yang ada,” ungkap Deputi II Bidang Pembangunan Manusia KSP, Abetnego Tarigan, Jumat (18/9).

Abetnego menjabarkan, sebanyak 105 lokasi berada di kawasan hutan dan 32 lokasi lainnya adalah non kawasan hutan. Penetapan prioritas ini dilakukan oleh KSP setelah berkoordinasi dengan beberapa kementerian.

“Untuk itu, kami membangun baseline keputusan dan penguatan kebijakan. Selain itu, membangun kerangka dan model percepatan penyelesaian konflik berbasis tipologi. Kami juga membangun model kolaborasi dan mekanisme kerja penyelesaian konflik,” imbuhnya.

Hingga kini, penyelesaian konflik prioritas 2021 telah menghasilkan penerbitan 3.849 sertifikat seluas 1.985,6 hektar yang tersebar di 5 provinsi dan 6 kabupaten. Sebanyak 8 lokasi lain dalam proses penanganan dengan target diselesaikan di tahun 2021.

Sementara itu, 3 usulan hutan adat di Kabupaten Sigi sedang dalam finalisasi pembuatan Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat. Kemudian, sejumlah 24 usulan hutan adat dan 78 lokasi penguasaan dalam kawasan hutan masih dalam penanganan.

“Pada konteks kawasan hutan, Undang-Undang Cipta Kerja itu membuka peluang penyelesaian di Jawa, Bali, Kalimantan Selatan, Lampung yang selama ini tidak bisa diselesaikan karena ketentuan wajib 30% kawasan hutan dalam satu provinsi atau satu pulau,” jelasnya.

Abetnego menjelaskan, UU Cipta Kerja memungkinkan peluang penyelesaian konflik agraria lantaran memiliki perhitungan di tingkat yang lebih mikro. Sehingga, desa-desa di kawasan hutan yang selama ini terganjal karena kawasan hutannya kurang dari 30% berpotensi terselesaikan konfliknya.

291