Jakarta, Gatra.com – Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, terjaring razia oleh Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 pada Minggu (5/9). Hal ini berbuntut penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa polisi menetapkan Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang berinisial JAS sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka inisialnya adalah JAS," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (17/9).
Yusri menuturkan bahwa JAS pernah diberikan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Sanksi tersebut diberikan 3 kali, yakni di bulan Februari, Maret, dan September.
Manajer Holywings Tavern Kemang juga tidak menyediakan Scan Barcode QR PeduliLindungi yang wajib disiapkan oleh kafe, mal, dan restoran.
"Jadi setiap ada kegiatan apa pun harus tetap harus ada barcode QR PeduliLindungi untuk bisa memastikan bahwa masuk ke dalam itu adalah orang-orang yang sudah tervaksin," tutur Yusri.
Tersangka juga, kata Yusri, tidak mematuhi peraturan yang sudah diimbau oleh manajemen PT Holywings tertanggal 24 Agustus 2021 lalu.
Ada pula pelanggaran lain, seperti jam operasional yang melebih batas waktu dan tidak sesuainya jumlah pengunjung dengan aturan menjadi penyebab penetapan JAS sebagai tersangka.
JAS dipersangkakan di Pasal 216 dan 218 KUHP. Selain itu, ada Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancamannya 1 tahun penjara.