Home Hukum Bea Cukai dan Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara Rp850 M

Bea Cukai dan Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara Rp850 M

Pekanbaru,Gatra.com- Jajaran Bea Cukai Provinsi Riau bersama Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Sabu seberat 49 kilogram. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Agus Yulianto, operasi penggagalan penyelundupan tersebut digelar sebanyak dua kali, yakni pada Kamis (9/9) pukul 07.30 WIB, dan Senin (13/9) pada pukul 19.30 WIB. 
 
Agus merinci, pada awal bulan September 2021 tim Intelijen Bea Cukai (BC) Bengkalis dan Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi  adanya rencana pelansiran Narkotika jenis Sabu ke Perairan Pulau Bengkalis dari Malaysia.
 
"Atas Informasi tersebut dibentuk tim gabungan yang terdiri dari personil BC Bengkalis, BC Riau, Satuan Resnarkoba dan Satuan Polair Polres Bengkalis. Tim dibagi menjadi dua, yaitu tim darat dan tim patroli laut yg menggunakan Speed Patroli BC 15004. Hasilnya dilakukan penindakan terhadap RD beserta dua orang temannya yang membawa sabu seberat 40 kg di Jalan Tanjung Jati dekat RSUD Kota Dumai," beber Agus dalam sesi jumpa pers, Jum'at (17/9). 
 
Aparat hukum kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya diperoleh informasi adanya pelansiran  Narkotika jenis metamphetamin atau Sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. 
 
Merespon informasi itu, tim gabungan bertolak menuju Kota Pekanbaru pada Senin (13/9), setelah sebelumnya diperoleh kabar kurir telah menyeberang dari Pulau Bengkalis menuju kota Pekanbaru. 
 
Berdasarkan pencarian Informasi dan hasil analisa tim IT Polda Riau, didapatkan Informasi bahwa kurir akan melakukan transaksi di seputaran Jalan Emas, Kecamatan Sidomulyo. Atas Informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pemetaan dan pemantauan dan mendapati terdapat barang mencurigakan berupa tas berisi barang yang di letakkan di tong sampah. 
 
Tim gabungan pun memfokuskan pemantauan terhadap barang tersebut.  Pada pukul 19.30 WIB terdapat pergerakan seseorang yang mengambil tas yang dicurigai.
 
"Kemudian tim gabungan pun langsung melakukan penindakan dan pengamanan terhadap orang berinisial WY ,dan didapatkan tas tersebut berisi 9 bungkus barang berbentuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis Methamphetamin atau Sabu dengan berat bruto 9 kg," papar Agus. 
 
Saat ini kelima orang tersangka, beserta barang bukti sejumlah 49 kilogram Sabu  dibawa ke Mapolda Riau untuk pendalaman kasus. Dari hasil penindakan oleh tim gabungan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah senilai lebih kurang Rp850 miliar. 
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
 
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta dan berperan aktif dalam program War on Drugs yaitu memberantas sindikat peredaran narkotika demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini," pungkas Agus.
344