Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi di Polda Metro Jaya di hari Jumat (17/09). Hal ini berkaitan dengan penyidikan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa saksi tersebut merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang, yakni perwira piket, anggota piket, komandan atau anggota dari pintu utama di P2U, dan petugas dapur. "Pertama adalah ada 7 orang saksi petugas lapas yg kita lakukan pemeriksaan kembali,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (17/09). Menurut Yusri, pihaknya mengharapkan Polisi Khusus Pemasyarakatan (POLSUSPAS) untuk hadir dalam pemeriksaan, tetapi ditunda karena yang bersangkutan sakit.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa sampai saat ini, polisi sudah memeriksa 34 saksi terkait perkara ini yang terdiri dari petugas Lapas, warga binaan, dan saksi yang berdampingan. "Ada 3 klaster kurang lebih bentuk pemeriksaan saksi, terus kemudian juga sudah dilakukan juga pemeriksaan ahli,"ucap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (17/09).
Tubagus menjelaskan, pada Jumat (17/09) petugas juga melakukan upaya deteksi kekurangan-kekurangan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik dan bukti-bukti lain seperti SOP dan sebagainya.
Mengutip keteragan tertulis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima Gatra pada Rabu (08/09), kebakaran ini terjadi di Blok C 2 pada pukul 01.50 WIB. "Di blok hunian Chandiri 2 (Blok C 2) pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.50 WIB," mengutip keterangan tertulis dari Ditjenpas pada Rabu (08/09).
Dari 41 jenazah yang berada di RS Polri, terdapat 39 jenazah yang sudah teridentifikasi dan 38 jenazah diserahkan ke keluarga. Secara keseluruhan, korban meninggal dunia akibat tragedi ini adalah 49 orang. 8 di antaranya meninggal di RSUD Tangerang.