Sukoharjo, Gatra.com- Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbah alkohol di Bengawan Solo. Dua tersangka tersebut adalah J (36) dan H (40), yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo setelah mendapat informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.
Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pik-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo.
"Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto," kata Kapolres Sukoharjo dalam konferensi pers di lokasi pembuangan limbah, Jum'at (17/9).
Kapolres menjelaskan, dalam aksinya, para tersangka menyedot limbah dari tempat produksi dengan menggunakan alat bertenaga diesel. Kemudian disalurkan lewat berdiameter dua dim lalu dimasukkan ke dalam tandon penyimpanan limbah yang berkapasitas 1.000 liter yang sudah disiapkan di atas pick up.
Setelah itu tandon yang berisi limbah tersebut dibawa ke tempat pembuangan. Dimana lokasi itu sudah dibuat seperti empang, yang diketahui milik salah satu warga di Polokarto. "Tanpa diolah dulu limbah langsung dibuang di empang, dan lokasi empang ini menyambung ke anak Sungai Bengawan Solo yaitu Sungai Samin," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto. Mengingat di Kecamatan Polokarto sendiri banyak home industri yang melakukan pengolahan alkohol.
"Sehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodir home industri pengolahan alkohol. Jadi para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan," terangnya.
Kapolres menambahkan, selain kegiatan penegakkan hukum, pihaknya juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. "Jadi kita kick and fix tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan," tandasnya.