Purworejo, Gatra.com- Pasca putusan sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh 117 warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi & rekan serta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) selaku tergugat masih menyatakan pikir-pikir. Sementara pihak penggugat, warga terdampak menyatakan menerima atas putusan majelis hakim PN Purworejo yang mengabulkan sebagian tintutan mereka.
Hari ini, Jumat (17/9), puluhan warga yang tergabung dalam paguyuban masyarakat terdampak Bendungan Bener (Masterbend) mendatangi Kantor ATR BPN Purworejo untuk menanyakan sikap mereka. Selain itu, mereka juga menanyakan bagaimana nasib pembayaran uang ganti rugi lahan (UGR) yang sudah dua bulan belum juga ada di rekening BRI mereka.
"Seperti yang saya orasikan tadi, kedatangan kami untuk menanyakan UGR Warga Desa Limbangan dan menanyakan bagaimana proses lahan yang belum progres (penghitungan) Yang utama adalah kami menanyakan bagaimana sikap BPN pasca putusan gugatan PMH 1 dan PMH 2," kata Koordinator Masterbend, Eko Siswoyo usai aksi.
Pengacara warga terdampak, Hias Negara menambahkan bahwa, karena dari BPN belum ada kepastian sikap pasca putusan apakah menerima atau banding, maka warga akan mematok lahan yang bersengketa dan lahan yang belum terbayarkan.
"Kami garis bawahi, kami tidak menghentikan proyek kami hanya mematok lahan-lahan yang masih bersengketa dan lahan yang belum terbayar. Jika PT (kontraktor) bekerja pada lahan yang sudah terbayar monggo, tapi lahan yang belum terbayar tetap tidak boleh disentuh oleh siapa pun karena masih hak warga," tegas Hias.
Dengan adanya aksi ini, warga berharap bisa membuka mata pihak-pihak terkait bahwa, mereka menginginkan PSN Bendungan Bener segera terealisasi. "Misal ada upaya hukum selanjutnya, itulah pihak yang justru menghambat PSN. Kami sudah welcome (legawa), monggo tapi pihak lain (para tergugat) malah justru menunda-nunda progres untuk pembangunan Bendungan Bener," kata Hias.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Purworejo mengabulkan sebagian tuntutan warga bahwa ada aturan yang dilanggar oleh tim pengadaan tanah Bendungan Bener. Namun hakim menolak tuntutan agar pengerjaan bendungan dihentikan hingga tanah terbayar. Menanggapi putusan itu, warga menerima sedangkan para tergugat yaitu, BPN, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi & rekan serta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) selaku pemilik proyek menyatakan pikir-pikir.