Home Hukum Dunia Mau Kiamat! Bapak dan Kakak Kandung Jadi Setan Neraka untuk Anak Gadis Ini

Dunia Mau Kiamat! Bapak dan Kakak Kandung Jadi Setan Neraka untuk Anak Gadis Ini

Banyumas, Gatra.com– Seorang gadis remaja menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri. Ironisnya, kasus ini terungkap setelah nyaris tiga tahun korban menjadi kekerasan orang terdekat yang mestinya melindunginya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan kasus ini terungkap tanpa sengaja. Bermula ketika Polsek Karanglewas mengamankan NN (bukan nama sebenarnya), gadis 14 tahun yang kabur dari rumah sejak Senin (13/9). NN hendak kabur dengan tujuan ke daerah Baturraden.

Polisi kemudian meminta bantuan desa asal gadis ini untuk mengklarifikasi identitasnya. Setelah warga dan Ketua RT datang ke Mapolsek, ternyata benar gadis itu memang warga desanya. Dari penelusuran polisi, NN kabur dari rumah karena merasa tertekan atas perlakuan ayah dan kakaknya selama tiga tahun terakhir.

WTM (46) ayah NN dan SA (18) kakak NN, memperkosa anak gadis dan adiknya sejak umur 12 tahun. Selama nyaris tiga tahun ini, NN menahan rasa takut dan trauma akibat tekanan dan kekejaman orang-orang yang semestinya melindunginya.

Meskipun tinggal di rumah bersama ibunya, namun NN tetap tak berani buka mulut. Ia mengaku diancam jika membeberkan perbuatan keji ayah dan kakaknya. Dari keterangan yang diperoleh polisi, pemerkosaan terakhir dilakukan masing-masing pada tanggal 5 September 2021 dan 11 September 2021 di rumah. Pelaku masuk ke kamar NN saat ia tertidur.

Perilaku bejat bapak anak ini akhirnya terbongkar. TKY (43), ibu NN akhirnya melaporkan suami dan anak lelakinya ke polisi. "Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku", kata Kompol Berry, dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Pada Selasa (14/9/2021), Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap WTM (46) dan SA (18). Saat ini Polisi menahan pelaku di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, satu potong miniset warna crem dan satu potong miniset warna krem. "Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh ayah dan kakak kandung ini, karena seharusnya mereka menjadi sosok pelindung," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

1439