Home Hukum Putus Asmara Berlabuh di Penjara

Putus Asmara Berlabuh di Penjara

Kebumen, Gatra.com- Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Petugas berhasil menangkap Asmara Rusak alias AR, 38 tahun, warga Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
 
Laki-laki itu ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen, Sabtu malam (11/9) lalu. "Kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap karena laporan masyarakat. Dari penggeledahan tersangka, kami dapatkan barang bukti dua buah paket narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klip bening," jelas Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, saat konferensi pers, Jumat (17/9).
 
Kepada polisi, tersangka mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak tahun 2017. Awalnya ia frustasi karena diputus kekasihnya. Namun akibat kecanduan, kebiasaan buruk itu berlanjut hingga akhirnya ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba. 
 
Untuk mendapatkan sabu, AR yang berprofesi sebagai sopir truk proyek rela menabung menyisihkan gajinya agar bisa mengonsumsi barang haram itu. Padahal gajinya tidak banyak, hanya Rp50 ribu untuk sekali narik. Namun ia tetap nekad berusaha memenuhi keinginannya menghisap sabu.  "Sebenarnya sempat berpikir untuk berhenti Pak, tapi keburu ditangkap. Sebekumnya belum pernah berurusan dengan polisi " kata AR.
 
Meski mengungkapkan penyesalan, AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sopir truk itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
1099