Jakarta, Gatra.com- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa (BPDPKS) mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) perkebunan kelapa sawit dengan menggandeng lembaga pendidikan dan universitas.
Sebagai realisasi upaya tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan dan ketentuan. Hal itu diperlukan agar implementasi penciptaan SDM perkebunan kelapa sawit selaras dan sejalan dengan visi Indonesia emas 2045.
"Artinya jelas, dengan dasar peraturan-peraturan tersebut kita komit untuk mengembangkan perkebunan, termasuk pada kelapa sawit," ucap Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Ardi Praptono, dalam keterangannya, Jumat, (17/9).
Secara detail Ardi menjelaskan aturan dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM perkebunan kelapa sawit. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016 jo Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan.
Kemudian melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Setelah itu diperjelas lagi dengan merilis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 07 Tahun 2019 jo. Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pada 2021 melalui Keputusan Dirjen Perkebunan (Kep Dirjenbun) Nomor 206 Tahun 2021 sebagai pengganti Kep Dirjenbun Nomor 318 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan (Pedomtek) Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kerangka Pendanaan BPDPKS.
Ardi menekankan bahwa untuk menciptakan SDM yang berkualitas tidak hanya diberikan teori, tapi juga langsung diberikan praktek di lapangan. "Jadi dalam hal ini ada pendidikan dan pelatihannya," ucapnya.
Pada 2045, Indonesia akan memiliki populasi sebanyak 318 juta penduduk yang didominasi oleh kelompok muda. Tak hanya muda, Indonesia akan memiliki penduduk yang produktif yang sebagian besar 73% tinggal di perkotaan sebagai kelas menengah.
Kondisi ini akan membuat posisi Indonesia maju terus. Bahkan, Indonesia akan menjadi negara dengan ukuran ekonomi yang besar dan masuk dalam jajaran lima besar dunia dengan pendapatan perkapita mencapai USD23 ribu.