Batam, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku telah menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) untuk memberikan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kepri, dengan cara memberikan pinjaman lunak.
Pemprov menjamin akan menanggung sepenuhnya biaya bunga yang dipinjam oleh UMKM selama 2 tahun, dengan mengajukan pinjaman maksimal sebesar Rp20 juta. Dan Pemerintah sudah menyediakan dana untuk menanggung beban bunga pinjaman UMKM sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati mengatakan, saat ini masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan sistem subsidi bunga di BRK, sudah dapat dimulai sekarang. Syaratnya juga cukup sederhana dan tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga keuangan dan non bank lainnya.
"Masyarakat pelaku UMKM yang ingin meminjam di BRK dengan sistem subsidi bunga, silakan saja datangi kantor BRK terdekat, saat ini sudah bisa dimulai," katanya, Jumat (17/9).
Setelah berkoordinasi secara teknis, Venni menyebut persyaratan pengajuan pinjaman UMKM ini pada dasarnya sama dengan prosedur pinjaman bank seperti biasanya, bahkan lebih sederhana.
Diantaranya membuka aplikasi permohonan kredit, foto copy KTP suami dan istri, foto copy kartu keluarga, pas foto terbaru calon debitur dan pasangan, memiliki usaha produktif dan berjalan minimal 6 bulan, nomor induk berusaha (NIB) atau copy keterangan usaha mikro yang diterbirkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang dipersamakam lainnya.
Syarat lainnya calon debitur tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga keuangan dan non bank, tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan SLIK OJK, dan menyerahkan agunan tambahan.
"Hal ini merupakan bagian upaya dari Gubernur Kepri untuk memulihkan perekonomian di Kepri, bangkit dari hantaman Pandemi Covid 19" ujarnya.
Venni menegaskan jika pinjaman bagi UMKM di Bank Riau Kepri ini bebas biaya provisi, maksimal pinjama Rp20 juta dengan jangka waktu 24 bulan.
"Kami rasa ini kesempatan bagi UMKM untuk bangkit paska Pandemi," ujarnya.
Pemerintah sadar, Pandemi Covid 19 banyak pengusaha kecil yang gulung tikar atau berat untuk bergerak. Maka itu, dengan adanya program bantuan pinjaman dengan subsidi bunga ini diharapkan bisa meringankan dan memberikan semangat baru bagi masyarakat pelaku UMKM bergeliat bangkit.