Jakarta, Gatra.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada kolega satu partai, Alex Noerdin. Kemarin (16/9), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum, Adies Kadir, menjelaskan bahwa Partai Golkar memiliki Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) yang selalu siap mendampingi seluruh kader partainya yang terkait kasus-kasus hukum, apa pun kasusnya.
“Terkait kasus AN, partai kami masih mencermati dan mempelajari sejauh mana kasus yang menjeratnya. Yang pasti Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Adies kepada Gatra.com, Jumat (17/9).
Saat ditanya mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Alex di DPR RI, Adies menuturkan PAW baru bisa dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, atau yang bersangkutan mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai karena sesuatu dan lain hal.
“Penggantinya tergantung perolehan suara terbanyak di bawah beliau pada Daerah Pemilihannya, yang akan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Alex yang merupakan mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010–2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, pihaknya juga menetapkan Komisaris Utama PDPDE Gas bernama Maddai Madang sebagai tersangka. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-27/F.2/09/2021.
“Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas,” kata Leo. Kejagung langsung menahan AN dan MM selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 September 2021.