Sragen, Gatra.com- Pemkab Sragen membolehkan digelar hajatan mulai status PPKM level 3 disandangnya. Diterbitkan aturan pembatasan dalam hajatan itu seperti jumlah aman tamu undangan, penyajian makanan hingga hiburan.
Sekda Sragen Tatag Prabawanto mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran No: 360/409/038/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hajatan di Masyarakat saat PPKM Level 3. Begitu kompleksnya penataan hajatan di masa pandemi, maka membutuhkan regulasi khusus. Sebelumnya, perihal hajatan hanya tercantum di salah satu pasal Inbup. SEbl yang diberlakukan mulai 14 September 2021 itu diharapkannya dibaca dan dipahami masyarakat, perangkat pemerintah, pekerja seni sampai pengusaha kuliner.
"Hajatan sudah boleh digelar. Tapi tetap ada batasan dan ketentuan yang harus ditaati oleh penyelenggara hajatan atau empunya hajat. Saya harap enggak ada lagi yang menganggap diskriminasi karena hajatan dilarang di tempat satu namun dilarang di tempat lain," katanya kepada Gatra.com, Jumat (17/9).
Tatag menguraikan persyaratan menggelar hajatan di antaranya wajib mengurus surat keterangan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan di kantor desa atau kelurahan. Kemudian jumlah tamu maksimal 20 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M secara ketat. Kesanggupan membentuk tim protokol kesehatan dengan melibatkan petugas kesehatan setempat.
Serta batasan waktu dimulai awal prosesi hajatan (resepsi) sampai dengan akhir maksimal 2,5 jam. "Tidak diperbolehkan membuka masker dengan alasan merokok, makan dan minum atau alasan apapun dengan tujuan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di tempat hajatan," jelasnya.
Kemudian tidak diperbolehkan menyajikan jamuan secara langsung di lokasi hajatan. Sebaliknya sajian makanan dan minuman di kemas dalam paket tertentu untuk di bawa pulang dengan sistem antrian drive thru (ambil bawa pulang).
Kemudian tidak diperbolehkan mengadakan hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan. Aktivitas berjoget dan/atau pesta minuman keras juga dilarang.
Lebih lanjut, Tatag yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen menguraikan surat keterangan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan dari pemilik hajatan wajib ditandatangani Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah,
Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas) dengan mengetahui Camat. Lantas, pemilik hajatan dan pengantin beserta keluarganya wajib melakukan tes Antigen dengan hasil negatif maksimal 2 hari sebelum pelaksanaan hajatan di mulai.
Sedangkan untuk tamu undangan akan dilakukan tes antigen secara acak oleh petugas kesehatan setempat. "Kegiatan hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan wajib dilakukan pengawasan, penindakan dan pelaporan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada masing-masing wilayah," imbuhnya.
Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan/atau bertentangan dengan SE atau Inbup maka bisa dilakukan penindakan berupa pembubaran secara paksa dan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.