Home Politik Partai Ummat Geruduk DPD RI, Pertanyakan Wacana Presiden 3 Periode

Partai Ummat Geruduk DPD RI, Pertanyakan Wacana Presiden 3 Periode

Jakarta, Gatra.com- Partai Ummat geruduk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat (17/08). Kunjungan tersebut dilangsungkan dalam rangka mempertanyakan perkembangan wacana memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945 dan masa jabatan presiden tiga periode.

Pada kesempatan tersebut jajaran pengurus Partai Ummat diterima langsung oleh Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Rombongan Partai Ummat sendiri terdiri dari Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Chandra Tirta Wijaya, Sekretaris Umum Ahmad Muhajir Sodruddin, dan Wakil Bendahara Umum Laila Istiana.

“PPHN cukup diatur dalam Undang-Undang yang dibuat DPR dan Pemerintah, jadi tidak perlu masuk ke dalam UUD 1945 ataupun Tap MPR,” ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Jumat (17/09).

Lebih lanjut, Ridho menilai bahwa wacana PPHN cacat logika lantaran bertentangan dengan semangat perjuangan Reformasi 1998 yang telah mengorbankan nyawa mahasiswa dan penduduk sipil. Menghidupkan PPHN ibarat memutar balik waktu ke zaman sebelum Reformasi.

“Wacana PPHN tidak relevan dengan posisi Presiden saat ini yang dipilih langsung oleh rakyat dan bukan lagi sebagai mandataris MPR. Bagaimana MPR nanti akan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan PPHN oleh Presiden?” tegas Ridho.

“Kalau kemudian MPR dikembalikan menjadi sebuah Lembaga Tertinggi Negara, maka ini bertentangan dengan semangat Reformasi yang kita perjuangkan susah payah dan berdarah-darah. Semangat Reformasi salah satunya adalah membangun pemerintahan dengan paradigma separation of power dengan semangat checks and balances,” sambung Ridho.

Silaturahmi Partai Ummat ke DPD RI di samping menanyakan wacana PPHN yang akan menjadi pintu masuk ke amandemen UUD 1945, juga menanyakan mengenai masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang semakin kencang berhembus.

“Jika benar ada pembahasan periode ke-3 jabatan Presiden, bukankah hal ini menjadi penyelewengan konstitusional dan dapat mengarah ke otoritarianisme,” kata Ridho Rahmadi.

Partai Ummat menyadari bahwa arsitektur ketatanegaraan RI yang diatur lewat UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak memberikan kekuasaan yang setara kepada DPR dan DPD.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, kewenangan DPD hanya sebatas dapat mengajukan RUU, ikut membahas RUU, dan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah. Pada dasarnya DPD tidak memiliki kewenangan membentuk Undang-Undang. Kendati demikian, dalam hal amandemen UUD 1945, sebagai anggota MPR bersama DPR, posisi dan suara DPD akan sangat menentukan apakah amandemen akan dilakukan atau tidak.

“Kita berharap DPD akan memainkan perannya sebagai penjaga demokrasi. Posisi itulah yang harus menjadi sikap DPD dalam menyikapi wacana amandemen kelima UUD 1945, khususnya terkait wacana amandemen masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau penambahan masa jabatan presiden dengan alasan kedaruratan,“ kata Ridho. “Jangan sampai amandemen menjadi sarana untuk kembali ke otoritarianisme.“ pungkasnya.

1410