Jakarta, Gatra.com – Pelarian koruptor Bank Mandiri Cabang Prapatan Rp120 triliun, Aryo Santigi Budihanto akhirnya berakhir. Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ini ditangkap di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis malam (16/9), menyampaikan, Aryo Santigi Budihanto ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada pukul 17.00 WIB sore tadi.
"Terpidana Aryo Santigi Budihanto diamankan [ditangkap di] Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat," ungkapnya.
Penangkapan terhadap Aryo dilakukan karena tidak memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati DKI Jakarta yang disampaikan secara patut. Aryo pun dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati DKI Jakarta.
"Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," katanya.
Leo mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan, baik tersangka, terdakwa, dan terpidana agar menyerahkan diri karena Tim Tabur akan terus memburu buronan untuk dieksekusi.
"Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.
Leo menjelaskan, awalnya Aryo Santigi Budihanto dkk secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan Aryo dkk tersebut dilakukan pada 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB, Jakarta Pusat.
"[Perbuatan Aryo dkk] dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar atau sekitar jumlah tersebut," katanya.
Perkara korupsi Aryo dkk pun bergulir ke ranah hukum hingga akhirnya Aryo dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dan dituntutkan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.
Putusan perkara terdakwa Aryo Santigi Budihanto ini akhirnya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, menghukum Aryo pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.