Jakarta, Gatra.com – Selebritas internet Medina Zein dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman terhadap Samira. Hal ini berakar dari peminjaman uang.
Kuasa Hukum Samira, Ahmad Razmy, menyebutkan bahwa Medina Zein menyampaikan ancaman ketika ditagih utang. Penagihan ini dilakukan karena Medina sebelumnya memberikan cek yang tidak bisa dicairkan
"Ketika melakukan penagihan-penagihan ada ucapan-ucapan pengancaman yang dilakukan pihak MZ kepada Mba Samira sehingga hari ini saya membuat laporan polisi," tutur Razmy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/9).
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi bernomor 4590/9/2021 SPKT POLDA Metro Jaya. Adapun Pasal yang berkaitan dengan pelaporan ini adalah 335 KUHP juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Razmy menjelaskan bahwa Medina dibantu oleh suami Samira untuk menalangi uang terkait keberangkatan jemaah pada travel milik Medina dengan nominal Rp240 juta pada tahun 2018. Menurutnya, Medina berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Ia mengungkapkan, Medina diduga melakukan pengancaman melalui WhatsApp dan Direct Message Instagram. "Siap-sial masuk kantor polisi, siap-siap bekal Indomie untuk ditahan," ucap Razmy ketika ditanya bentuk ancaman yang disampaikan terlapor.
Razmy juga menyebutkan, Medina sudah melakukan pembayaran, tetapi masih ada sisa. Dalam kesempatan yang sama, Samira berucap bahwa Medina memberikan respons yang tidak baik ketika ditagih.
"Ada proses-proses yang dia kurang baik gitu, lho,responsnya ke saya," kata Samira.