Home Hukum Polisi: Penjual Pelat Nomor Palsu Gunakan STNK Curian

Polisi: Penjual Pelat Nomor Palsu Gunakan STNK Curian

Jakarta, Gatra.com – Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 3 tersangka yang membuat dan menjual Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia Polri dan DPR untuk mobil. STNK tersebut palsu dan merupakan barang curian.

Kepala Bidang Humas Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan, terdapat indikasi bahwa STNK itu didapat dari seseorang berinisial D dan A.

Menurut Yusri, berdasarkan keterangan awal tersangka yang sudah diamankan, STNK tersebut didapat dari hasil pencurian kendaraan bermotor.

"Hasil keterangan awal dari saudara US bahwa memang STNK tersebut biasanya didapat dari temannya setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor seperti motor roda dua misalnya," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/9).

Saat ini, D dan A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun tersangka berinisial US berperan mengubah STNK asli. Data-data di dalam STNK tersebut diubah dengan beberapa alat sesuai dengan pesanan.

"STNK asli kemudian dihapus sama dia. Disesuaikan dengan nama, identitas, dan juga kendaraan sesuai permintaan," ucap Yusri.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan 2 tersangka lain berinisial TA dan AK. TA diketahui menawarkan pembuatan STNK dan TNKB Polri palsu kepada korban. Adapun AK berperan membuat TNKB atau pelat nomor kenderaan sesuai pesanan dengan menyalahi mekanisme pembuatan TNKB.

Korban, kata Yusri, memesan TNKB rahasia kepolisian seharga Rp20 juta dan TNKB rahasia DPR RI Rp70 juta untuk mobil kepada TA. Korban mendapatkan TNKB kepolisian dari TA, tetapi TNKB DPR RI tidak dikirimkan sehingga menimbulkan kecurigaan.  

Korban kemudian mendatangi polisi dan dilakukan pengecekan TNKB dan STNK kepolisian yang ia dapatkan dari TA. Dari hasilnya, didapati bahwa TNKB tersebut tidak benar dan STNK tersebut adalah terdata sebagai sepeda motor, bukan mobil.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah TNKB, beberapa STNK, dokumen-dokumen, dan alat-alat yang digunakan untuk menghapus data pada STNK.

Akibat perkara ini, tersangka dijerat Pasal 372, 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

151