Jakarta, Gatra.com – Resmbob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 3 tersangka yang membuat dan menjual STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia Polri dan DPR palsu untuk mobil.
Tersangka adalah pria berinisial TA, AK, dan US. Mereka saling berkaitan dalam membuat TNKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan, TA adalah pihak yang menawarkan jasa pembuatan TNKB dan STNK palsu, AK yang membuat TNKB, dan US berperan dalam memalsukan STNK.
"Ini yang berhasil kita amankan, ketiga pelaku di kediamannya masing-masing," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/9).
Yusri menjelaskan, TNKB tersebut dibuat berdasarkan permintaan pesanan yang didapat oleh TA. Menurutnya, terdapat mekanisme yang dilanggar dari pembuatan TNKB ini.
STNK yang ditawarkan merupakan STNK asli. Namun, lanjut Yusri, terdapat data-data yang diubah dengan beberapa alat sesuai dengan pesanan.
Menurut Yusri, hal ini diawali oleh laporan dari korban yang merasa tertipu. Ia memesan TNKB rahasia Polri dari TA seharga Rp20 juta. Namun terdapat perbedaan identitas antara TNKB dan STNK mengingat data STNK tersebut sudah diubah.
"Setelah dilakukan pengecekan STNK sama TNKB, nomor rahasia kepolisian ini identitasnya berbeda atau duplikasi," ucap Yusri.
Korban juga sudah memesan STNK dan TNKB rahasia anggota DPR seharga Rp50 juta, tetapi tidak diserahkan.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah TNKB, beberapa STNK, dokumen-dokumen, dan alat-alat yang digunakan untuk menghapus data pada STNK.
Akibat perkara ini, tersangka dijerat Pasal 372, 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.