Home Hukum Penjual Pelat Nomor Kendaraan Anggota DPR Palsu Mengaku Polisi

Penjual Pelat Nomor Kendaraan Anggota DPR Palsu Mengaku Polisi

Jakarta, Gatra.com – Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka yang membuat dan menjual Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia Polri dan DPR untuk mobil. Salah satu tersangka berinisial TA mengaku sebagai anggota Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa TA mengaku sebagai anggota Polri ketika bertemu dengan korban.

"Mengaku anggota Polri dari Mabes Polri dan mampu menyiapkan STNK dan juga TNKB rahasia, baik STNK, TNKB rahasia Polri sendiri maupun pihak DPR RI," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/9).

Menurut Yusri, pekerjaan asli TA adalah pegawai bengkel. Mengaku-ngaku sebagai anggota Polri juga dilakukan TA kepada tersangka lain berinisial AK ketika meminta untuk membuatkan TNKB.

Tersangka berinisal AK, kata Yusri, berperan dalam membuat TNKB sesuai pesanan dari TA dengan cara menyalahi mekanisme pembuatan TNKB. Ia bisa melakukan ini karena bekerja di Samsat Jawa Barat.

Adapun tersangka ketiga berinisial US yang berperan dalam mengubah STNK asli. Data-data di dalam STNK tersebut diubah dengan beberapa alat sesuai dengan pesanan.

"STNK asli kemudian dihapus sama dia. Disesuaikan dengan nama, identitas dan juga kendaraan sesuai permintaan," ucap Yusri.

Korban, kata Yusri, memesan TNKB rahasia kepolisian seharga Rp20 juta dan TNKB rahasia DPR RI Rp70 juta untuk mobil. Korban mendapatkan TNKB kepolisian, tetapi TNKB DPR RI tidak dikirimkan sehingga menimbulkan kecurigaan.

Korban mendatangi polisi dan dilakukan pengecekan TNKB dan STNK. Dari hasilnya, didapati bahwa TNKB tersebut tidak benar dan STNK tersebut adalah terdata sebagai sepeda motor, bukan mobil.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah TNKB, beberapa STNK, dokumen-dokumen, dan alat-alat yang digunakan untuk menghapus data pada STNK.

Akibat perkara ini, tersangka dijerat Pasal 372, 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

145