Jakarta, Gatra.com – Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) berkolaborasi dalam menegakkan hukum, khususnya untuk mengungkap pencucian uang dari hasil penjualan obat ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen), Helmy Santika, di Jakarta, Kamis (16/9), menyampaikan, join investigasi ini merupakan kolaborasi dalam mengungkap kejahatan.
Join investigasi dilakukan mengingat PPAT merupakan lembaga yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam menelusuri aliran dana yang berupaya dicuci agar seolah-olah merupakan pendapatan yang sah.
"Subdit 3/TPPU Dittipideksus melaksanakan join investigasi dengan PPATK," ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Gawe bareng antara Dittipideksus dengan PPATK ini, lanjut Helmy untuk menindaklanjuti pengembangan penanganan perkara peredaran obat yang dilaksanakan Polres Mojokerto.
"Terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang diduga sebagai hasil kejahatan tersangka DP," katanya.
Join investigasi antara Dittipideksus Bareskrim Polri-PPATK ini membuahkan hasil. Polri menyita uang sejumlah Rp531 miliar yang diduga terkait pencucian uang dari hasil penjualan obat ilegal.