Jakarta, Gatra.com- Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya mengamankan kelompok Jambret yang beraksi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur dengan inisial DS dan D. Mereka diketahui menyerahkan hasil curian ke penadah berinisial MN.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa MN sudah menerima barang curian dari DS dan S. Meski begitu, menurutnya MN juga menerima barang hasil kejahatan dari orang lain. "Sering menerima barang-barang hasil kejahatan ini dari pelaku-pelaku lain,"tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/09).
Menurut Yusri, polisi juga sudah mengantongi beberapa nama pelaku yang juga memberikan barang hasil kejahatannya kepada MN. Polisi, tuturnya, akan melakukan pendalaman dan membongkar sindikat ini.
Kelompok jambret dan penadah ini diamankan polisi di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dan Kelurahan Sumur Batu, Jakarta Pusat. Yusri menjelaskan bahwa kelompok jambret mengincar kendaraan roda empat dengan kaca terbuka. Menggunakan sepeda motor, 2 tersangka mengambil handphone pengemudi roda empat tersebut lalu melarikan diri.
"Sementara korbannya sedang bermain handphone, itulah kemudian dia rebut dari belakang dan melarikan diri," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/09).
Barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah beberapa handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi tersebut. DS dan S dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Adapun penadah dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.