Jakarta, Gatra.com- Kelompok jambret diamankan oleh Resmob Ditkrimum Polda. Mereka disebutkan melakukan kejahatan tersebut di lampu merah. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa tersangka adalah pria berinisial DS dan S. DS merupakan kapten atau pihak yang menginisiasi tindakan ini dan sebelumnya pernah terjerat hukum dengan kejahatan serupa.
Menurut Yusri, Polisi juga mengamakan pria berinisial MN. Ia adalah penadah barang curian dari DS dan S. Hal ini diawali oleh laporan yang dilayangkan ke polisi Ketiganya diamankan polisi di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dan Kelurahan Sumur Batu, Jakarta Pusat.
Yusri menjelaskan bahwa mereka mengincar kendaraan roda empat dengan kaca terbuka. Menggunakan sepeda motor, 2 tersangka mengambil handphone pengemudi roda empat tersebut lalu melarikan diri.
"Sementara korbannya sedang bermain handphone, itulah kemudian dia rebut dari belakang dan melarikan diri,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/09).
Jakarta Utara dan Jakarta Timur menurut Yusri menjadi tempat mereka untuk melakukan kejahatan tersebut. Menurut Yusri, DS melakukan aksi ini dengan kekerasan juga. "Dalam seminggu bisa 3 sampai 4 kali, dia melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, bahkan tidak segan-segan dia paksa korbannya ini dengan kekerasan," ucap Yusri.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah beberapa handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi tersebut. DS dan S dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Adapun penadah dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.