
Jakarta, Gatra.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru terkait vaksinasi Covid-19. Aturan ini memungkinkan fasilitas kesehatan (faskes) di Jakarta menyediakan beberapa jenis vaksin, baik Sinovac, Astra Zeneca, Moderna, dan Pfizer.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan pihaknya berupaya memaksimalkan faskes dan sentra vaksin yang ada di tiap wilayah Jakarta. Sehingga, dapat melayani semua jenis vaksinasi program secara bersamaan.
“Mulai hari ini, layanan vaksinasi jenis Moderna dan Pfizer tersedia di seluruh faskes dan sentra vaksin di Jakarta. Untuk jenis Moderna, bisa disuntikkan bagi WNI ber-KTP seluruh Indonesia,” ungkap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (16/9).
Sementara itu, hanya RS Vertikal alias milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), faskes di bawah naungan Kemenkes, serta faskes TNI/Polri yang bisa menyuntikkan vaksin Pfizer untuk WNI KTP seluruh Indonesia.
“Faskes di luar itu, hanya bisa menyuntikkan vaksin Pfizer bagi WNI ber-KTP DKI Jakarta dan domisili di Jakarta. Vaksin Moderna dan Pfizer diberikan pada sasaran dosis satu,” imbuhnya.
Widyastuti menjelaskan, vaksin Pfizer akan diberikan untuk sasaran usia 12 tahun ke atas dan ibu hamil. Adapun vaksin Moderna ditujukan bagi penerima berusia 18 tahun ke atas dan ibu hamil.
“Orang dengan immunocompromised seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, pasien dalam terapi imunosupresan harus sesuai dengan rekomendasi dokter. Puskesmas akan berkoordinasi dengan RSUD jika dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut pada calon peserta vaksin sesuai indikasi medis,” terangnya.
Widyastuti menambahkan, terdapat pula penambahan kuota JAKI dosis 2 minimal 250 orang per hari per kecamatan. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat capaian vaksinasi lengkap dua dosis.
“Selain itu, Puskesmas dan RSUD membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 pada hari libur, Sabtu dan Minggu dengan pilihan jam yang bervariasi, termasuk di sore dan malam hari,” tuturnya.