Jakarta, Gatra.com - Pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimintai keterangan oleh Komnas HAM pada Rabu (15/09). Penggalian keterangan ini berkaitan dengan adanya dugaan kekerasan seksual di lembaga tersebut.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berujar bahwa pihak yang dimintai keterangan adalah Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi dan Kepala Sekretariat KPI, Umri. Pemeriksaan ini berlangsung pukul 09.00-11.00 WIB.
Dalam penggalian keterangan ini, Beka menjelaskan bahwa Komnas HAM melakukan konfirmasi mengenai konstruksi peristiwa yang tertulis pada rilis buatan korban dan tersebar di media sosial. Selain itu, menurutnya langkah yang diambil KPI dalam dugaan kasus kekerasan seksual juga dibahas.
"Terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh KPI secara kelembagaan maupun juga dari person-person atau pejabat-pejabat yang terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual ini," ucap Beka melalui sambungan telepon pada Rabu (15/09) malam.
Beka juga menambahkan bahwa tindak lanjut KPI ke depannya juga dibahas. Ia menuturkan, terdapat pendalaman dan keterangan terhadap KPI sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya panggilan lanjutan.
Datangnya pihak KPI hari ini, kata Beka, untuk mengetahui lebih jauh penanganan kasus dugaan kekerasan seksual oleh KPI dan kepolisian. "Jadi apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan," tutur Beka.
Beka juga menyebutkan pendalaman terhadap KPI akan dilakukan pekan depan. Selain itu, terdapat pula penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan polisi.
Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.
Dalam perkara ini, terdapat 5 orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09), yakni RM, FP, RT, EO, dan CL. Persangkaannya berada di Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP.