Home Hukum KPU Santai soal Data Pribadi Bocor karena Tak Ada yang Menghukum

KPU Santai soal Data Pribadi Bocor karena Tak Ada yang Menghukum

Jakarta, Gatra.com – Kepala Lembaga Riset Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha, mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh bersantai soal kebocoran data pribadi karena tiadanya penegakan hukum soal perlindungan data pribadi.

“Sekarang sebenarnya KPU boleh santai-santai saja kalau terjadi kebocoran karena kalaupun bocor enggak akan ada yang menghukum, enggak ada yang ngasih sanksi, untuk sekarang ini,” ujar Pratama dalam sebuah webinar yang digealr pada Rabu, (15/9).

Pratama menyebut bahwa peraturan yang berlaku saat ini soal perlindungan data pribadi hanyalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ELektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

“Hukumannya tuh gini sanksinya. Yang pertama, peringatan lisan. Yang kedua peringatan tertulis. Yang ketiga dihentikan sementara kalau benar-benar terjadi kebocoran. Yang keempat diumumkan dalam forum online,” tutur Pratama.

“Tetapi, sampai saat ini, cuma sampai level dua saja. Jadi cuma diperingatkan saja. Tindak lanjutnya enggak ada. Ini yang jadi masalah,” keluh Pratama.

Oleh karena itu, Pratama amat sangat mendesak DPR untuk segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hanya saja, sampai saat ini, pengesahan UU tersebut masih mandek. Padahal, pembahasannya sudah melalui lima masa sidang.

Pratama sedikit menyayangkan pengesahan yang berlarut-larut ini. Pasalnya, menurutnya, UU ini merupakan aturan yang amat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.

140