Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di tanah air.
Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, menjelaskan peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini. Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024,” jelas Mastuki dalam keterangannya, Rabu (15/'09).
Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK.
Syarat pertama, memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua, memiliki modal usaha atau aset di bawah Rp2 miliar rupiah yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB. Lantas, melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal tiga tahun. Kelima, mendaftarkan satu jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang, bukan penjual atau reseller.
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus, yakni memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait, memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak satu buah, bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi dan bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).