Jakarta, Gatra.com - KPK menjelaskan berdasarkan jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama 2 tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK.
Pemberhentian ini berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d.
"Kami perlu tegaskan bahwa ketidakbisaan pegawai KPK dialihkan menjadi ASN bukan karena berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 ataupun peraturan lainnya, namun karena hasil asessmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai dimaksud dinyatakan tidak lulus," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/9).
Menurutnya seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN melalui TWK, meskipun memiliki keterbatasan telah berusia diatas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN.
"KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan, semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal sholeh dan jasa bagi bangsa dan negara," ujarnya.
Diketahui 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.
Kemudian memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021.
KPK masih memberi kesempatan kepada 3 orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang akan dimulai pada tanggal 20 September 2021. Jumlah pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebanyak 56 orang karena 1 orang telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021.