Home Hukum KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Memenuhi Syarat Mulai 30 September

KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Memenuhi Syarat Mulai 30 September

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwat mengatakan 18 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), telah memenuhi syarat melalui Diklat Bela Negara, yang telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021.

Hal itu berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN dan RB, Kepala BKN, serta 5 Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt. Kepala Biro SDM KPK pada tanggal 13 September 2021 yang bertempat di kantor BKN.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengangkat dan melantik 18 orang pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," ungkap Alex

KPK memberi kesempatan kepada 3 orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang akan dimulai pada tanggal 20 September 2021. 

Jumlah pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebanyak 56 orang karena 1 orang telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2 2021.

180