Palembang, Gatra.com - Oknum guru honorer salah satu sekolah di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Junaidi (22) ditangkap tim Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Selasa kemarin. (14/9). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan terjadinya tindak asusila pencabulan terhadap anak sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan mengatakan aksi bejat tersangka dilakukan di wilayah sekolahnya, terhadap korbannya anak laki-laki. Caranya dengan mengancam para korban jika tidak meladeni keinginan tersangka.
"Tersangka mengaku melakukan tindakan itu sekitar setahun," kata Junaidi, warga Kabupaten Ogan Ilir,Sumatera Selatan kepada awak media di Mapolda Sumsel, Rabu (15/9).
Hisar yang di dampingi Kasubdit PPA Kompol Masnoni menyebut dari keterangan para korban, ada enam korban mengaku dicabuli tersangka. "Tersangka mengancam korbannya jika tidak menuruti keinginannya, korbannya akan di kurung dalam gudang," katanya.
Hisar menyebut, tersangka melakukan aksi cabulnya dengan modus mendatangi korban saat sedang tertidur.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
" Ancaman hukuman bagi pelaku 5 sampai 15 tahun penjara," kata Hisar.