Jakarta, Gatra.com- Pemerintah beserta stakeholder kelapa sawit mengejar pencapaian target peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun 2021 yang salah satu upayanya adalah melakukan penandatanganan kerja sama peremajaan sawit rakyat melalui kemitraan. Demikian Antara.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menyatakan program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
“Selain sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program pemulihan ekonomi nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi,” katanya dalam keterangan resmi.
Penandatanganan ini dilakukan antara enam perusahaan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan PTPN VI dengan 18 KUD/Koperasi/Gapoktan anggota dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang berasal dari enam kabupaten.
Enam kabupaten tersebut adalah Kotabaru, Serdang Bedagai, Muaro Jambi, Merangin, Kampar dan Indragiri Hulu dengan total luas lahan dalam perjanjian PSR ini sebesar 18.821 hektare. Musdhalifah menyebutkan target peremajaan sawit rakyat pada 2021 seluas 180 ribu hektare dengan alokasi dana sebesar Rp5,567 triliun.
Untuk mencapai target itu, Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bersama stakeholder industri sawit telah menyusun mekanisme PSR.
Musdhalifah mengingatkan peran aktif dari kepala daerah di sentra kelapa sawit sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan percepatan PSR di daerahnya. Ia optimistis melalui berbagai hal tersebut maka target sebesar 540 ribu hektare yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk 2020 sampai 2022 dapat tercapai.