Home Hukum Ramai Revitalisasi PPHN lewat Amandemen UUD, Ini Pandangan Hamdan Zoelva

Ramai Revitalisasi PPHN lewat Amandemen UUD, Ini Pandangan Hamdan Zoelva

Jakarta, Gatra.com – Tengah hangat dalam perbincangan publik mengenai amandemen UUD ’45 yang dilakukan oleh MPR. Salah satu isu prioritas yang hendak dimunculkan dari agenda tersebut adalah penghidupan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau yang dulu dikenal sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dalam sebuah kesempatan kemarin, Senin, (13/9), Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyinggung bahwa revitalisasi PPHN dibutuhkan dan bertujuan untuk mereformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Lebih kepada upaya-upaya untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan kita dan kepastian kita dalam menatap masa depan dan menuju masa depan yang lebih baik sehingga siapa pun presiden yang memimpin kita, tetap arahnya sama: menuju negara yang sejahtera,” ujar Bamsoet.

Di antara riuhnya perdebatan tersebut di ruang publik, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, pun mengemukakan pandangannya mengenai hal tersebut dalam sebuah kuliah umum yang digelar secara virtual pada Selasa, (14/9).

“Persoalannya, apakah untuk menjamin kesinambungan pembangunan harus dnegan PPHN yang ditetapkan oleh MPR? Ini adalah pertanyaan yang paling mendasar saya kira,” ujar Hamdan.

Hamdan sedikit menyayangkan banyaknya politisi Indonesia yang baru mau menjalankan kesinambungan pembangunan tersebut apabila sudah ada ketetapan tertentu yang dibuat oleh MPR.

“Pertanyaannya, apakah ada jaminan kita berikan kewenangan kepada MPR, kemudian MPR menetapkan PPHN, bahwa kesinambungan pembangunan itu akan benar-benar terjamin? Nah, itu bukan persoalan hukum bagi saya, tapi persoalan budaya konstitusi,” ujar Hamdan.

Yang dimaksud dengan budaya konstitusi adalah pelaksanan konstitusi yang adaptif dan dinamis sesuai dengan kondisi lingkungan sosio-budaya yang sedang berlangsung. Dengan kata lain, pelaksanaannya tidak terpaku hanya pada teks konstitusi yang dibuat oleh para founding fathers dahulu kala.

“Dalam pelaksanaannya tidak berada di menara gading tetapi berhadapan kondisi politik dan sosial budaya yang dinamis. Tantangannya tidak sama antara satu masa dengan masa yang lain. Implementasi norma konstitusi harus mengalami adaptasi,” jelas Hamdan.

164