Jakarta, Gatra.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat permasalahan dalam pengelolaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp2,94 triliun. Temuan data tersebut didapat dari 241 objek pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 kementerian dan lembaga, 204 pemerintah daerah, dan 10 BUMN, dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan PC PEN mengungkap 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan senilai Rp2,94 triliun," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Selasa (14/9).
Agung menyebut permasalahan terkait dana terdiri dari 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatuhan terhadap ketentuan undang-undang, dan 1.241 permasalahan terkait keekonomian, efisiensi, dan efektivitas. "Dalam pemeriksaan PC PEN selama 2020 tersebut, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah terkait identifikasi dan kodifikasi anggaran PC PEN, serta realisasinya. Kemudian pertanggungjawaban dan pelaporan PC PEN, dan manajemen program dan kegiatan pandemi," ucap Agung.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Agung mengatakan pihaknya telah memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk menetapkan grand design rencana kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang jelas dan terukur. Dengan begitu, Agung berharap pemerintah menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan covid-19, memprioritaskan penggunaan anggaran untuk program PC PEN, dan menetapkan kebijakan serta prosedur pemberian insentif bagi pelaku usaha terdampak covid-19.
BPK juga merekomendasikan pemerintah untuk membuat perencanaan distribusi, pemenuhan distribusi, serta pelaporan distribusi alat kesehatan. Di samping itu, harga alat kesehatan dari rekanan pemerintah juga diminta untuk diuji terlebih dahulu.
Selanjutnya BPK merekomendasikan pemerintah melakukan validasi dan pemutakhiran data penerima bantuan by name by addres, serta menyederhanakan proses dan mempercepat waktu penyaluran bantuan ke penerima akhir.
Kemudian pemerintah direkomendasikan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian penyaluran dana PC PEN, serta memproses kerugian yang berpotensi dialami pemerintah daerah dan pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kita menghadapi situasi luar biasa, oleh karena itu BPK mendukung upaya pemerintah yang merespons dengan langkah luar biasa. Namun sejak awal BPK mengingatkan adanya resiko yang perlu diidentifikasi dan dimitigasi agar langkah pemerintah menghadapi pandemi dan memulihkan ekonomi nasional dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, ekonomis, efisien, dan efektif," ucap Agung.