Jakarta, Gatra.com- Terduga korban kekerasan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat pada Senin (13/09) siang. Pemeriksaan ini membahas mengenai pelaporannya ke Polsek Gambir.
Sebelumnya, berdasarkan rilis yang dibuat oleh korban, Ia melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Gambir pada tahun 2019 dan 2020. Koordinator Kuasa Hukum Korban, Mehbob berujar bahwa korban memang pernah mendatangi Polsek Gambir untuk melapor di tahun 2019. Menurutnya, MS diminta petugas untuk menyelesaikan secara internal.
Mehbob menuturkan, respon dari KPI terhadap MS pada saat itu adalah memindahkan ruangan saja. Menurutnya, hal ini tidak diiringi dengan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan. "Walaupun dipindahin ruangan tetap aja terjadi perundungan itu, kan sehingga MS lapor lagi ke Polsek Gambir," tutur Mehbob melalui sambungan telepon pada Senin (13/09) malam.
Dalam pelaporan kedua ke Polsek Gambir pada tahun 2020, Mehbob menyebutkan bahwa MS disarankan oleh petugas untuk mendatangi Polres Jakarta Pusat karena Polsek tidak memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Meski begitu, MS tidak mendatangi Polres. "Jadi sebelumnya di Polsek Gambir itu sudah diarahkan cuma MS-nya tidak mendatangi," tutur Mehbob.
Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.
Dalam perkara ini, terdapat 5 orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09), yakni RM, FP, RT, EO, dan CL. Persangkaannya berada di Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP.