Jakarta,Gatra.com- Sejumlah negara penghasil sawit dibuat geram atas Kebijakan European Green Deal yang dituangkan dalam European Union Climate Law (EUCL) yang telah diadopsi oleh Dewan Eropa dan Parlemen Eropa pada 21 April 2021. Walhasil Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) diperkirakan bakal sibuk menerima gugatan.
"Mungkin tahun depan akan banyak perkara perdagangan disidangkan oleh WTO. UE sepertinya bakal panen gugatan dari banyak negara, termasuk dari para produsen sawit seperti kita," kata Dubes RI untuk Kerajaan Belgia, Keharyapatihan Luksemburg dan Uni Eropa, Andri Hadi.
Kebijakan tersebut didasari niat untuk menciptakan target reduksi emisi hingga 55% pada 2030 dan net zero emission pada 2050.
Dilansir dari berbagai sumber, target UE itu akan berdampak pada ekspor minyak sawit Indonesia ke Eropa. Tantangan tersebut dinilai cukup berat mengingat 27 negara anggotanya sangat patuh terhadap kebijakan parlemen Uni Eropa.
Terlebih, menurut Andri, saat ini China, India, bahkan Amerika juga diperkirakan akan membawa persoalan European Green Deal ke meja WTO.
"Target ini sangat ambisius sekali. Karena itu, semua sektor akan terkena dampak European Green Deal, termasuk sawit," paparnya.
Uni Eropa dinilai bersikap mendua terkait sawit lantaran negara-negara anggotanya diwajibkan menggunakan biodiesel untuk sektor transportasi. Tidak ada larangan jika biodiesel tersebut diperoleh dari minyak nabati apapun, baik kacang kedelai, sawit, dan lainnya.
"Uni Eropa hanya mensyaratkan bahwa minyak nabati untuk biodiesel bukan dari hasil deforestasi. Sepertinya, syarat itu juga sebenarnya untuk membidik sawit yang selalu dikaitkan Uni Eropa dengan deforestasi," ucapnya.
Andri meragukan kemurnian niat European Green Deal yang digembar-gemborkan karena terselip niat memproteksi produk minyak nabati mereka yang kalah bersaing dengan minyak sawit.
Perlu diketahui, Uni Eropa telah berulang kali menghadapi gugatan negara-negara produsen sawit dunia, terutama Indonesia dan Malaysia.
Tercatat pada 19 Desember 2019, Indonesia mengajukan gugatan ke WTO terkait kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa. Dua kebijakan Uni Eropa tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
Kemudian tahun 2020, Indonesia kembali menggugat Uni Eropa di WTO terkait black campaign dan pengenaan tarif terhadap minyak sawit yang lebih tinggi dibanding minyak nabati lainnya. Gugatan-gugatan tersebut masih diproses di WTO.