Home Hukum Menteri PPA Tegaskan Tak Ada Lagi Diskriminasi Perempuan Pekerja

Menteri PPA Tegaskan Tak Ada Lagi Diskriminasi Perempuan Pekerja

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mendorong semua tempat kerja, baik formal maupun informal untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan, dan memastikan adanya kebijakan yang bersifat inklusif di tempat kerja.

Hal ini turut memperkuat komitmen negara untuk menjalankan amanat Kovensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

“Semua kebijakan, program, dan kegiatan di tempat kerja sudah seharusnya mencerminkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Kemen PPPA secara tegas menolak segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pekerja dalam bentuk apapun, mulai dari proses perekrutan, menjalankan pekerjaan, promosi jabatan, hingga dalam pemenuhan hak-hak pekerja,” ungkap Bintang dalam keterangan resminya, Senin (13/09).

Menanggapi informasi bahwa terjadi diskriminasi terhadap perempuan pekerja event pada beberapa acara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Menteri Bintang menyatakan hal tersebut seharusnya tidak terjadi.

“Ketika mendapat informasi tersebut Sabtu lalu, saat itu juga saya langsung menugaskan Staf Khusus untuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Saya berharap masalahnya dapat segera diselesaikan agar tidak lagi meresahkan perempuan pekerja event,” tambah Menteri Bintang.

Menteri Bintang menegaskan, merupakan tanggung jawab semua pihak mulai dari pemimpin hingga staf untuk bersatu padu memberi ruang terciptanya kesetaraan gender di tempat kerja dan bebas dari semua bentuk diskriminasi. Hal itu dapat dimulai dari adanya komitmen, dan kemudian diimplementasikan pada kebijakan, program dan kegiatan sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi perempuan.

“Lingkungan kerja yang aman dan nyaman sangat dibutuhkan perempuan, tanpa adanya kekhawatiran terhadap perlakuan diskriminasi, kekerasan maupun pelecehan. Semua pihak perlu bahu membahu mencegah segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pekerja. Jangan memandang rendah perempuan pekerja di dunia kerja, kesetaraan pun dapat tercipta jika tidak ada stigma negatif terhadap perempuan,” tegas Menteri Bintang.

“Perlindungan pada perempuan pekerja merupakan salah satu komitmen negara yang diamanatkan dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan telah diadopsi sebagai hukum Nasional melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia berkewajiban melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan, sebagaimana tercantum di dalam konvensi tersebut,” tuturnya.

Upaya untuk memajukan perlindungan pada perempuan pekerja juga diamanahkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kita perlu memperhatikan dan membangun kesadaran bersama akan arti penting hak dan kewajiban pekerja. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Pasal 5 dan 6 tentang larangan diskriminasi, serta Pasal 190 (1) yang berhubungan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang adanya sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap larangan diskriminasi oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Diketahui. pada Oktober 2021 mendatang, Komite CEDAW PBB akan melakukan dialog konstruktif dengan Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari negara yang memegang komitmen Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

154