Home Internasional Arab Saudi Berlakukan Denda Bagi Siapapun yang Umroh Tanpa Izin

Arab Saudi Berlakukan Denda Bagi Siapapun yang Umroh Tanpa Izin

Mekah, Gatra.com - Arab Saudi telah mengumumkan bahwa pihaknya akan menerapkan denda bagi siapapun yang melakukan umrah tanpa izin kerajaan atau pengelola haramain sebesar $2.666 (10.000 Riyal) atau sekitar Rp37,9 juta. 

Penyataan itu dikutip dari sebuah posting Twitter dari tim keamanan nasional Kerajaan, dikutip Al-arabiya, Senin (13/9).

Pengumuman itu juga menyatakan bahwa denda US$266 (1.000 Riyal) sekitar Rp3,7 juta, akan dikenakan pada mereka yang mencoba memasuki tempat di kota suci Mekah tanpa izin.

Badan keamanan nasional menyatakan bahwa denda baru itu mulai diterapkan karena merupakan salah satu bagian dari tindakan pencegahan dan langkah pencegahan Kerajaan untuk mengekang penyebaran virus corona, sekaligus untuk memastikan bahwa aturan pencegahan diikuti selama Umrah.

Bagi individu yang ingin pergi umrah di kota paling suci itu harus mendapatkan izin untuk memasuki Masjidil Haram. Ini dapat dilakukan melalui aplikasi pelacakan COVID-19 Arab Saudi Tawakkalna dan Eatmarna.

Sejak hari Rabu lalu, Kementerian Haji dan Umrah negara itu mengumumkan bahwa pihak akan menambah kapasitas jemaah umrah menjadi 70.000 per hari mulai 9 September.

“Dengan penekanan pada penerapan tindakan pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah , berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70.000 jemaah,” kata kementerian mengumumkan dalam tweet pada hari Rabu.

Bulan lalu, kementerian mengumumkan bahwa mereka akan mulai secara bertahap menerima permintaan umrah dari berbagai negara mulai 9 Agustus, sebagai dikutip kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).

Pihak kementerian juga akan secara bertahap meningkatkan kapasitas mencapai 2 juta jamaah per bulan. Ini secara langsung menegaskan bahwa mereka akan memberikan izin umrah domestik kepada jemaah antara 12 dan 18 tahun, yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.

1464