Home Info Pemda Dinas Dukcapil Depok Boyong 2 Penghargaan Pelayanan Adminduk dalam Setengah Tahun

Dinas Dukcapil Depok Boyong 2 Penghargaan Pelayanan Adminduk dalam Setengah Tahun

Depok, Gatra.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok berhasil meraih dua penghargaan dalam kurun setengah tahun ini. Penghargaan pertama berasal dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dengan kategori “Dukcapil Bisa”, pada Maret 2021.

Penghargaan ini diberikan kepada Disdukcapil Depok karena memiliki kinerja terbaik, komitmen yang kuat dan konsisten dalam menjalankan tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di 2020. Penghargaan ini diberikan, setelah Kemendagri melakukan penilaian terhadap pelayanan Adminduk yang dilakukan Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, penilaian tersebut merupakan hasil evaluasi langsung pemerintah pusat. “Kita nggak bisa merekayasa atau bohongi kinerja. Karena pusat juga tahu kinerja kita sebenarnya. Database-nya kan dari database pusat,” ujarnya kepada Gatra.com, (13/09).

Nuraeni mengatakan, salah satu kinerja yang dinilai yaitu kemampuan Disdukcapil Depok, yang berhasil melampaui beberapa target nasional. “Misalnya target nasional, akta kelahiran 92%. Depok sudah 96%. Makanya Depok dianggap sudah berhasil,” ujarnya.

Penghargaan kedua, yaitu juara II kinerja terbaik Adminduk, se-Jawa Barat, dengan kategori penduduk besar di atas 1,5 juta jiwa, pada 9 September kemarin. Menurut Nuraeni, ada beberapa indikator yang menjadi penilaian Pemprov Jabar.

Seperti, hasil kinerja dari pemerintah pusat, realisasi kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Depok, kesekretariatan dan organisasi, inovasi pelayanan Adminduk dan kebijakan yang mendukung pelayanan Adminduk.

Sejak menjabat sebagai Kadis Dukcapil akhir Juni 2020, Nuraeni sudah menyusun dua Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok, untuk mendukung percepatan pelayanan Adminduk.

Perwali pertama mengenai pembebasan sanksi adminstrasi atau denda atas keterlembatan pelaporan peristiwa penting kependudukan selama masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, setiap pelaporan perubahan peristiwa kependudukan yang melewati batas 30 hari sejak terjadi perubahan, harus didenda Rp100 ribu.

“Kasihan dong masyarakat, uda lagi susah, ngurus Adminduk kena denda. Makanya kita nolkan semua. Bagaimana caranya? Kita bikinlah Perwali. Sudah tidak ada denda lagi untuk yang terlambat. Dampaknya, ternyata banyak orang-orang yang sudah tua, jadi semangat bikin akta kelahiran,” katanya.

Perwali kedua, yang mendukung kegiatan Adminduk yaitu tentang percepatan cakupan Kartu Identitas Anak (KIA). Di Perwali sebelumnya, untuk mencetak KIA harus berdasarkan permohonan orang tuanya.

“Padahal kita tahu di database kita, banyak (anak) yang sudah punya akta kelahiran, tapi belum dicetak KIA-nya. Kita atur, dinas bisa cetak KIA tanpa permohonan. Terus kita informasikan dan kirimkan ke kelurahan, bahwa nama-nama ini sudah cetak KIA. Untuk percepatan juga. Warga juga senang dengan pelayanan itu,” ujarnya.

Saat ini, kata Nuraeni, Disdukcapil Depok juga sedang mengikuti proses penilaian pelayanan publik yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Hasilnya direncanakan akan keluar akhir tahun 2021.

Indikator penilaiannya, ada kebijakan pelayanan publik, profesional sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi pengaduan dan inovasi. “Saya sudah paparkan pelayanan publik kita di sini. Sesuai dengan fakta yang kita lakukan. Bukan mengada-ngada presentasinya,” ujarnya.

 

Disdukcapil Depok Gencarkan Inovasi

Setiap hari, Disdukcapil Kota Depok melakukan 2.500 transaksi pengurusan di bidang administrasi kependudukan. Demi mendukung percepatan bidang Adminduk, Disdukcapil Depok melakukan berbagai macam inovasi.

Salah satunya membuat program paket integrasi. “Kalau ngurus pindah datang, dapat KTP sekaligus dapat KK. Kalau ngurus akta kelahiran, dapat aktanya, KK dan KIA,” ujar lulusan Insinyur Pertanian ini.

Inovasi kedua, pelayanan berbasis digital. Sejak masa pandemi, pelayanan Adminduk dapat dilakukan melalui whatsapp. Inovasi ketiga, pelayanan Adminduk untuk disabilitas.

Disdukcapil Depok telah membuat buka panduan dengan huruf braille, bagi warga penyandang tuna netra. Buku panduan tersebut berisi nomor-nomor whatsapp, untuk mengurus Adminduk.

“Sehingga mereka tahu nomor kontaknya. Nomor whatsapp untuk mengurus akta lahir, akta kematian, akta perkawinan dan perceraian, permasalahan NIK hingga layanan komunitas,” katanya.

Inovasi lainnya, yang dibuat Disdukcapil Depok, yaitu layanan pengantaran dokumen kependudukan langsung ke rumah warga di masa pandemi Covid-19. Untuk menjalankan inovasi ini, Disdukcapil Depok menggandeng Koperasi Korpri Depok Bersahabat (d'Co Mart).

“Sebenarnya layanan kita kan sudah digital lewat Whatsapp. Tapi setelah dokumen jadi, kan harus dikirim. Biasanya kita kirim hanya sampai kelurahan. Tapi sekarang lagi musim pandemi. Makanya kita akan buka layanan pengiriman langsung ke warga,” ujarnya.

315