Manggarai, Gatra.com- Frans, warga Desa Karot Kecamatan Lange Rembong Kabupaten Manggarai NTT, Minggu 12 September 2021 ditangkap tim buser Polres Manggarai karena menyetubuhi anak kandungnya sebut saja Jeruk yang masi duduk dibangku SMP.
“Kami telah mengamankan Frans dirumahnya tanpa perlawanan. Ia ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit PPA, Unit Paminal, piket SPKT, piket Lantas, piket Intel ,” kata mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, melalui Paur Humas polres Manggarai, Ipda I Made Budiara.
Peristiwa ini terkuak jelas Ipda Made ketika korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Korban mengaku sering dipukul dan disetubuhi oleh ayah kandungnya. Kakak kandung korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Pos Pelayanan Polres Manggarai, Minggu (12/9/2021).
“Begitu menerima laporan, tim gabungan Polres Manggarai langsung ke Desa Karot dan menangkap pelaku, Frans. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Ipda Made.
Lebih lanjut Ipda Made menyebutkan sesuai hasil pemeriksaan, korban Bunga sudah disetubuhi berulangkali oleh ayahnya sejak masih duduk di bangku kelas VII hingga IX. “Selesai disetubuhi, korban selalu diancam akan dibunuh jika melaporkan kepada ibu dan kakaknya. Namun karena tertekan akhirnya korban menceriterakan kepada kakaknya dan langsung melapor ke Polres sehingga kami tangkap ,” kata Ipda Made.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan kata Ipda Made, tersangka Frans juga mengakui perbuatannya. “ Tersangka Frans mengakui perbuatannya. Semua keterangan saksi korban juga diakui ,” kata Ipda Made.